Thursday, December 27, 2012

‎#SSInfo : Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, upaya penangguhan upah minimum provinsi (UMP) dimotori pengusaha nakal. Buruh akan melakukan upaya hukum untuk melawan hal ini. Dengan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar UMP. KSPI akan membuka posko pengaduan pembayaran UMP tahun 2013 di seluruh Indonesia. Posko ini akan menampung pengaduan buruh yang dibayar tidak sesuai UMP tahun 2013.(news-rn)