#SSInfo
: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, upaya
penangguhan upah minimum provinsi (UMP) dimotori pengusaha nakal. Buruh
akan melakukan upaya hukum untuk melawan hal ini. Dengan mempidanakan
pengusaha yang tidak membayar UMP. KSPI akan membuka posko pengaduan
pembayaran UMP tahun 2013 di seluruh Indonesia. Posko ini akan menampung
pengaduan buruh yang dibayar tidak sesuai UMP tahun 2013.(news-rn)